Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |18:24 WIB
Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000
Skuter Listrik (Foto: Okezone.com/Grab)
A
A
A

Baca Juga: Regulasi Skuter Listrik Terbit Desember, Grab: Sepeda Bisa Lewat, Grab Wheels Juga Bisa

"Cuman masih banyak yang bandel kayak buat parkir mobil lah, motor juga masuk lah," keluh Budi.

"Regulasi ini masih proses pembuatan. Nanti tidak boleh digunakan trotoar. Kan itu jalur khusus sepeda, ya gaboleh kendaraan lain," pungkasnya.

Di sisi lain, Presuden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata setuju dengan hukuman bagi pengemudia Grab Wheels yang melanggar. "Kalo ada pelanggaran, harus ada pencegahan dan punishment," ucap Ridzki.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement