JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) memastikan jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Jakarta Cikampek Elevated II) akan diresmikan pada pertengahan Desember 2019. Namun, pemerintah belum menetapkan tarif yang harus dibayarkan pengendara nantinya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pasca diresmikan tarif tidak akan langsung diberlakukan. Karena biasanya, tarif baru akan diberlakukan setelah sosialisasi dilakukan selama dua minggu hingga sebulan setelah peresmian.
Baca Juga: Akan Beroperasi Sebelum Natal, Tarif Tol Japek II Masih Dalam Pembahasan
Artinya lanjut Basuki, nantinnya kendaraan yang melalui jalan tol itu pada saat natal dan tahun baru masih tidak dikenakan biaya. Namun saat ini pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) sedang merumuskan tarif yang pas untuk jalan tol layang terpanjang ini.
"Mungkin setelah diresmikan, 2 minggu sampai sebulan (baru dikenakan tarif). Natal dan tahun baru masih free," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Malam-Malam Menteri Basuki Saksikan Uji Beban Tol Layang Jakarta-Cikampek

Menurut Basuki, pemerintah masih mempertimbangkan skema paling ideal. Terdapat dua kebijakan yang mungkin diterapkan, yaitu tarif terpisah antara Tol Layang Japek dengan Tol Japek eksisting atau dibedakan sistem pentarifannya.
"Toh dalane podo (rute jalannya sama) cuma nanti kita atur golongan 1 saja yang boleh naik, truk tetap di bawah. Nah ini masih dicari gimana atur tarifnya," katanya.

Mengenai progres pengerjaannya, Basuki mengaku saat ini tinggal dalam tahap finishing. Rencananya pada 30 November, dirinya akan meninjau langsung jalan tol layang tersebut untuk memastikan kesiapan operasionalnya.
"Akhir bulan ini akan siap. Nah tanggal 30 ini saya akan cek. Kemarin kita telepon, itu sudah termasuk marka dan pembersihan. Kemarin di telepon kita bicarakan bareng," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)