Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asosiasi E-Commerce Heran Bea Masuk Barang Impor Turun Jadi USD3

Irene , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |07:36 WIB
   Asosiasi <i>E-Commerce</i> Heran Bea Masuk Barang Impor Turun Jadi USD3
E-Commerce (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi turunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce. Di mana, penurunan tersebut dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum iDea, Ignatius Untung mengatakan, pihaknya sempat dilibatkan dalam diskusi perubahan aturan. Dirinya menyatakan besaran yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan usulannya.

"Waktu itu wacananya mau diturunkan ke USD50, kami saran USD25. Ternyata malah lebih rendah lagi," jelas Ignatius kepada Okezone.

Sedangkan saat dimintai pendapatnya terkait perubahan aturan ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia masih belum dapat memberikan tanggapan. Hal ini dikarenakan persoalan masih dalam konsolidasi internal.

Baca Selengkapnya: Bea Masuk Barang Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, Asosiasi: Kami Ajukan USD25

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement