Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Virus Korona, Izin Kerja TKA China di RI Diperpanjang 30 Hari

Hairunnisa , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |03:39 WIB
      Virus Korona, Izin Kerja TKA China di RI Diperpanjang 30 Hari
Ilustrasi Pekerja Migran (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus korona ke Indonesia. Pemerintah akan membatasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut proses keimigrasian untuk TKA China yang saat ini masih berada di Indonesia dan dengan masa izin yang telah habis.

"Maka akan diberikan perpanjangan 30 hari, atau jika TKA tersebut tetap ingin kembali ke China maka akan dipulangkan," ungkap Ida.

Ida menambahkan, TKA China pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang saat ini sedang melakukan liburan imlek ke negaranya akan diberikan re-entry permit atau izin untuk seseorang untuk dapat kembali bekerja ke Indonesia.

Baca Selengkapnya: Pemerintah Akan Perketat Pekerja China Masuk Indonesia

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement