Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pungut Pajak Berlebih, Ini Sanksi yang Akan Diberikan ke Pemda

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |20:41 WIB
Pungut Pajak Berlebih, Ini Sanksi yang Akan Diberikan ke Pemda
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih melakukan pemungutan pajak berlebih atau excessive tax. Namun apakah sanksinya?

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, jika kedapatan aturan yang bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat, maka dapat dilakukan pencabutan hingga pemberian sanksi pada pemda tersebut. Sanksi itu dapat melalui dana transfer ke daerah.

 Baca juga: Pemda Bakal Diberi Sanksi Jika Pungut Pajak Berlebihan

"Sanksi bisa dua hal, pertama diminta untuk mencabut atau kalau masih dalam bentuk rancangan perda, perlu dilakukan adjustment (penyesuaian). Kedua, kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh pemda tersebut, tentunya kami punya mekanisme, ada konsekuensi dari sisi anggaran yang kita ambil," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dia bilang, pemerintah pusat akan membangun sistem antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi aturan pemda tersebut. Meski demikian, Prima enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai skema pemebelian sanksi melalui dana transfer ke daerah itu.

 Baca juga: Sudah di DPR, Omnibus Law Perpajakan Tinggal Tunggu Pembahasan

"Sehingga nantinya kami punya alert, kalau ada rancangan perda atau perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum," katanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement