Selanjutnya, Kemenperin memfasilitasi kebutuhan infrastruktur di luar dan dalam kawasan industri. Dalam hal ini, Kemenperin melakukan koordinasi untuk penyediaan infrastruktur di luar kawasan industri dengan kementerian terkait dan mendorong penerapan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Baca Juga: 27 Kawasan Industri Prioritas Jokowi, Ini Lokasinya
“Untuk tantangan pengelola dan tenant, Kemenperin melakukan penerapan standar di tiap-tiap kawasan industri,” imbuhnya. Selain itu, Kemenperin juga sering melakukan promosi investasi kawasan industri baik di dalam maupun luar negeri.
“Selanjutnya, untuk menjamin kenyamanan berusaha baik keamanan dan ketenagakerjaan, telah ditetapkan kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI) dan melakukan pendampingan investasi kepada pemerintah daerah,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)