JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau pergerakan saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Pasalnya, ada indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham JSKY yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Mengutip keterangan BEI, Jakarta, Jumat (28/2/2020), pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang pasar modal.
Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham JSKY Meroket 34%
Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 24 Februari 2020 yang dipublikasikan terkait kepemilikan saham.