JAKARTA - Perkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dilakukan penambahan personil. Di mana, personil tersebut diambil dari Kementerian Lembaga (K/L) dalam susunan Keanggotaan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keputusan presiden nomor 7 tahun 2020. Di mana mengenai Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Covid-19 Menyebar, Sri Mulyani: Tolong Lindungi Aset Terbesar 80.000 Pegawai Kemenkeu
Mengutip website setkab, Jakarta, Senin (23/3/2020), ada nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jajaran baru tersebut. Di mana, dirinya menjadi Sekretaris Pengarah yang diketuai oleh Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy.
Dalam Tim Pengarah, terdapat 2 wakil ketua, yaitu Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dengan anggota sebanyak 26 instansi beserta Gubernur seluruh Indonesia.
Baca juga: Negatif Corona, Sri Mulyani Berikan Contoh Work from Home Lewat Teleconference
Menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, menurut Keppres ini, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Kegiatan Work from Home Ala Sri Mulyani, Sidang Kabinet hingga Telepon BI dan OJK
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.
Sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menjadi ketua tim Pelaksana Gugus Covid-19.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.