Sekarang, tutur dia, finalisasi aturan yang mengatur relaksasi kredit bagi pekerja informal harian, terutama pengemudi transportasi online yang pembiayaannya dari lembaga non bank atau IKNB, kebanyakan leasing company.
"Kita selesaikan. Presiden Jokowi sampaikan, kita berikan relaksasi dengan penurunan suku bunga dan penundaan cicilan 1 tahun. Sedang dirumuskan aturannya dengan OJK," katanya.
Dia juga menambahkan dengan berbagai upaya, terutama pekerja harian di sektor informal yang terdampak, mulai bisa bertahan hidupnya dan menjaga daya beli.
"Sehingga pemerintah bersama-sama seluruh komponen tetap bisa jaga ekonomi nasional," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)