JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan kewajiban pembayaran klaim polis kepada para nasabahnya hari ini. Adapun besaran pencairan untuk tahap pertama ini sebesar Rp470 miliar.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengatakan, karena dana perseroan terbatas maka pembayaran tahap pertama dilakukan untuk sebagian polis tradisional sebanyak 15.000. Selain itu, penetapan polis ditetapkan dengan meliha waktu jatuh tempo dan terverivikasi.
"Jadi dilakukan pembayaran kepada polis jatuh tempo, untuk tahap pertama sekitar Rp470 miliar. Itu dilakukan kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil -kecil," ujarnya, dalam telekonferensi, selasa (31/3/2020).
Pembayaran ini sebagai wujud komitmen perseroan dan Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), untuk melakukan pembayaran klaim yang tertunda.
Di mana sebelumnya, perseroan dan pemegang saham telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan perseroan.
"Ini menunjukan bukti kehadiran bahwa pemerintah ingin masalah ini segera selesai," ujarnya.
(fbn)