Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu: Rumah Sakit Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |13:31 WIB
Kemenkeu: Rumah Sakit Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes
Virus Corona (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan virus corona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga Rumah Sakit (RS) dapat segera mengklaim biaya penanganan Covid-19 sejak Februari 2020.

“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” kata Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Askolani seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Cara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.

RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim.

Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes. Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan COVID-19 dilaksanakan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement