JAKARTA - Sejumlah pelaku industri mengaku bahwa turunnya harga gas industri di level USD6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU) sebagai angin segar di tengah dampak pandemi Covid-19.
Penetapan harga gas industri menjadi USD6 per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).
Baca Juga:Â Harga Gas Industri Turun, Ini Dampaknya
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan, penurunan harga gas industri sangat membantu dalam kelangsungan industri petrokimia, di mana harga gas ini akan menurunkan harga jual produk sekitar USD2 per ton sehingga mampu bersaing terhadap produk impor, terutama dari luar ASEAN.
“Saat ini ada beberapa komoditas yang sudah over supply yang diakibatkan oleh penambahan kapasitas atau investasi baru dan juga pelemahan permintaan dalam negri sehingga dengan penurunan (harga gas) ini akan memperkuat daya saing untuk ekspor,” tutur Fajar dilansir dari laman Kemenperin, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Menteri ESDM Teken Aturan Penetapan Harga Gas Industri USD6 per MMBTU
Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) Bonar Sirait menyampaikan, pihaknya menyambut gembira serta berterima kasih atas terbitnya kebijakan penurunan harga gas yang sudah sangat lama ditunggu. Ini menjadi sebuah keputusan yang sangat tepat dan akan membuat sektor industri dapat bersaing lebih baik lagi.
“Apalagi, dalam keadaan sekarang ini di tengah pandemi Covid 19, di mana terjadi kondisi yang luar biasa dan force majeure bagi seluruh industri. Kebijakan turunnya harga gas akan membuat industri dapat nafas baru,” ujarnya.