Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Gas Industri Turun, Ini Dampaknya

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2020 |17:03 WIB
Harga Gas Industri Turun, Ini Dampaknya
Harga Gas Industri Turun. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Harga gas industri turun mulai 1 April 2020. Penurunan harga gas seiring akan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2019 tentang penetapan harga gas bumi.

Rencana penurunan harga gas menjadi USD 6 per mmbtu mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga USD6 per mmbtu tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara USD4-USD4,5 per mmbtu dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara USD1-USD1,5 per mmbtu.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai penurunan harga gas bakal menghambat pembangunan infrastruktur dan penyebaran penggunaan gas bumi di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Fakta Harga Gas Industri Turun, Berlaku 1 April dan Dinikmati Ratusan Perusahaan

"Pembangunan infrastruktur gas bumi akan semakin sulit dan terbatas. Dengan harga gas yang rendah dan toll fee yang terus dipangkas, tidak akan banyak perusahaan yang berani berinvestasi di industri hilir, terutama infrastruktur gas bumi," tegas Mamit dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Dia kemudian menyebut bahwa Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Indonesia 2016-2030 yang disusun oleh Kementerian ESDM akan berubah.

Menurut Mamit, sesuai rencana induk tersebut, berbagai aspek infrastruktur gas bumi ditargetkan meningkat tajam di tahun 2030 nanti.

Baca Juga: Kabar Gembira, Harga Gas Industri Bakal Turun Mulai 1 April

Misalnya panjang pipa open acces ditargetkan bertambah menjadi 9.992,02 Km dari semula 4.296,,59 km di tahun 2016.

Artinya ada penambahan pipa open acces baru sepanjang 5,695,43 km. Sementara pipa dedicated hilir ditargetkan naik dari 5.161,12 km (2016) menjadi 6.301,82 km pada tahun 2030. Sehingga di tahun 2030 total panjang pipa gas bumi Indonesia mencapai 16.364,31 Km.

"Tanpa adanya penambahan infrastruktur gas bumi, produksi gas kita akan lebih banyak di ekspor. Ini juga akan jadi masalah baru di masa depan," ujarnya.

Sebagai stimulus percepatan pembangunan infrastruktur hilir gas, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi. Misalnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement