Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Harga Gas Industri Turun, Berlaku 1 April dan Dinikmati Ratusan Perusahaan

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 21 Maret 2020 |10:29 WIB
Fakta Harga Gas Industri Turun, Berlaku 1 April dan Dinikmati Ratusan Perusahaan
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menyiapkan insentif tambahan kepada para pelaku industri. Salah satunya adalah dengan melakukan penyesuaian pada harga gas untuk pelaku industri. Menurut Jokowi, bagi para pelaku industri yang sudah diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi. Dengan demikian, pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Jokowi menambahkan, industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan investasi barunya. Mereka juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya sehingga produknya menjadi lebih kompetitif, serta harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Harga Gas Industri Turun 1 April, Bagaimana Nasib Penerimaan Negara?

Berikut adalah fakta penurunan harga gas industri yang dirangkum okezone:

1. Turun Mulai 1 April

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, harga gas ini akan diturunkan mulai 1 April mendatang. Nantinya, pemerintah akan memangkas harga gas industri menjadi USD6 per mmbtu.

"Harga gas bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan arahan agar infrastruktur gas diperkuat dan juga dengan ratas yang lalu Presiden minta terkait penurunan harga gas menjadi USD6 per mmbtu dengan skema penurunan produktivitas DMO maupun impor," ujarnya dalam vide conference usai Rapat Terbatas, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Kabar Gembira, Harga Gas Industri Bakal Turun Mulai 1 April

2. Penurunan Harga Gas Dinikmati Ratusan Perusahaan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, dalam rapat terbatas tersebut sebenarnya ada sekitar 430 perusahaan yang diusulkan untuk bisa mendapatkan insentif gas tersebut. Hanya saja dirinya meminta tambahan 325 perusahaan lagi agar bisa mendapatkan insentif tersebut.

Tambahan usulan tersebut, merupakan perusahaan industri merupakan yang sektornya belum masuk dalam Perpres tersebut. Sebut saja sektor kertas dan pulp, ban dan sebagainya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement