JAKARTA - Sektor industri aneka mengalami dampak yang cukup signifikan dari wabah virus Corona atau Covid-19. Adapun yang terimbas adalah industri alat musik, alat olahraga, hingga alat tulis.
Secara umum, industri aneka masih tetap melakukan aktivitas produksi. Meskipun, dengan melakukan beberapa penyesuaian sesuai kondisi perusahaan.
Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (4/5/2020), berikut fakta-fakta merosotnya industri aneka di tengah Covid-19:
Baca juga: Imbas Covid-19, Industri Aneka Lakukan Penyesuaian Produksi
1. 3 Produksi Industri Aneka Terganggu
Data yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, ditemukan bahwa industri aneka di dalam negeri mengalami penurunan utilitas produksi. Hal ini akibat permintaan secara global merosot.
Adapun yang terimbas adalah industri alat musik, alat olahraga, hingga alat tulis.
2. Impor Bahan Baku Industri Aneka Tertahan karena Lockdown
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, timbul kekhawatiran terhadap pemenuhan bahan baku yang berasal dari impor, terutama dari negara-negara yang menerapkan karantina wilayah (lockdown).
“Terjadi beberapa penurunan pemesanan karena beberapa buyer negaranya mengalami lockdown, sebagian pengiriman dijadwalkan ulang dan sebagian dibatalkan,” ujar Gati.
3. Kendala Bahan Baku Sudah Dirasakan Sejak Covid di China
Dirjen IKMA menambahkan, kendala bahan baku sudah dirasakan sejak wabah COVID-19 terjadi di China, sehingga pasokan bahan baku untuk kebutuhan ekspor produk tanah air tidak dapat dipenuhi.
4. Produksi Turun, Buruh Pabrik Industri Aneka Diliburkan
Berdasarkan informasi dari dua perusahaan alat olahraga, yaitu PT Pembina Hyose di Bogor dan PT Inkor Bola Pasific di Surabaya, bahwa mereka kini menghentikan produksinya dan meliburkan kayawan sampai situasi kondusif. Selanjutnya, perusahaan alat tulis PT AW Fiber Castle Indonesia melaporkan, pihaknya dan beberapa industri alat tulis lainnya masih tetap beroperasi dengan menyesuaikan kondisi wilayah dan beberapa kebijakan dari perusahaan.
"Di antaranya pengaturan jadwal masuk dan libur karyawan, kewajiban pemakaian masker dan penyanitasi tangan, serta pemberian vitamin kepada karyawan," kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih.
5. Besaran Industri Aneka di Indonesia
Kemenperin mencatat, hingga tahun 2019, tercatat sebanyak 639 perusahaan yang tergolong sektor industri aneka, baik itu skala menengah dan besar. Dari jumlah perusahaan tersebut, tenaga kerja yang terserap mencapai 160 ribu orang.
Adapun nilai ekspor industri aneka, mampu menembus USD4,23 miliar sepanjang 2018 dengan menunjukkan neraca positif dibandingkan nilai impornya sekitar USD2,41 miliar. Sedangkan, nilai ekspor dari industri aneka pada periode Januari-September 2019 mencapai USD3,35 miliar, naik dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang menyentuh angka USD3,04 miliar.
(Fakhri Rezy)