JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah pandemi virus corona atau Covid-19 membuat bayar pajak kendaraan bermotor bisa dari rumah secara online.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau lebih dikenal dengan Samsat.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online, yaitu Samsat Online Nasional (Samolnas).
"Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat, bisa bayar dari rumah," ujarnya kepada Okezone.
Aplikasi ini bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Kendati animo membayar pajak secara online sudah ada, namun Sambodo mengakui masih belum banyak yang melakukan secara online.
Baca Selengkapnya: Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Online
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.