Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Ingatkan Pelaku Industri: Wajib Lapor Setiap Minggu

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |14:44 WIB
Menperin Ingatkan Pelaku Industri: Wajib Lapor Setiap Minggu
Menperin Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Selama Covid-19, Pelaku Industri Wajib Lapor

Menperin menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.

“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkapnya.

Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement