Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengelola THR di Tengah Covid-19, Sisakan 30%-50% untuk Dana Darurat

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |20:33 WIB
Mengelola THR di Tengah Covid-19, Sisakan 30%-50% untuk Dana Darurat
Rupiah (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Bulan Ramadhan selalu dinanti dengan penuh harap bagi kaum muslim tentunya meningkatkan iman dan taqwa. Selain itu juga terdapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini, bagi sebagian orang mendapatkan gaji lebih karena tempat perusahaan tempat bekerja memberikan THR. Besaran THR umumnya besarnya satu kali gaji.

 Baca juga: Gara-Gara Corona, Ada Perubahan Arah Bisnis

"Maka dari itu banyak yang bilang THR itu gaji ke-13," ujarnya, kepada Okezone.

 

Namun di saat pandemi covid-19, tidak semua THR dibayar satu kali gaji. Ada sebagian perusahaan yang membayarkan setengah atau hanya gaji pokoknya saja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement