JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada para pengusaha yang mampu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya pada H-7 lebaran. Bahkan Kemnaker menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sanksi yang akan dikenakan oleh perusahaan tersebut adalah berupa denda sebesar 5% hingga pengehentian izin usaha. Setelah itu, penguasaha juga akan tetap diminta untuk membayarkan THR kepada para pegawainnya.
Baca juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR wajib dibayarkan pengusaha keapada pekerja atau buruh paling lambat H-7 lebarang. Pengusaha yang terlambat kena denda 5% dan tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR kepada pekerja atau buruh," ujarnya dalam teleconfrence, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini
Bagi perusahaan yang keberatan dan tidak mampun untuk membayarkan THR ada keringan yang diberikan. Keringan tersebut bisa berupa keringan pembayaran THR dengan dicicil atau penundaan pembayaran.
Asalkan semua itu disepakati lewat diskusi dengan para pegawai atau buruh. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"SE ini poinnya adalah untuk mendorong dialog untuk mencapai kespakatan antara pekerja dan perusahaan," ucapnya.
(Fakhri Rezy)