Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Syarat PNS Lakukan Perjalanan Keluar Kota

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |10:32 WIB
4 Syarat PNS Lakukan Perjalanan Keluar Kota
(Foto: Setkab)
A
A
A

Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Ketiga, menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.

Keempat, ASN tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.

Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement