Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |13:36 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.

Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:

Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.

Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000

Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement