JAKARTA - Dalam menaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal. Pemerintah telah menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa menjelaskan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara berkala.
"Ini perlunya unit aktuaria pemerintah yang sudah ada, review secara konsisten dan akuntabel. Tidak murni aktuaria, tapi pertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan bayar, inflasi kesehatan dan potensi perbaikan program yang ada," jelas dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Dia menjelaskan, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diimplementasikan melalui BPJS Kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi