JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik lagi pada Juli 2020. Namun hanya kelas I dan II yang naik, sedangkan kenaikan kelas III mendapat subsidi pemerintah sehingga peserta tetap membayar Rp25.500.
Humas BPJS Iqbal M Iqbal Anas Ma'Ruf menjelaskan, besaran iuran pada Juli 2020 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ungkap Sederet Kemudahan Pembayaran Iuran dan Tunggakan
"Perpres 64 itu menjawab tindak lanjut putusan MA. Makanya periode Januari-Maret 2020 masih menggunakan Perpres 75 Tahun 2019, sedangkan April-Juni kembali pada Perpres 82 Tahun 2018 dan nanti di Juli berlaku Perpres 64 Tahun 2020. Jadi untuk sekarang masih menggunakan tarif lama," ujarnya, dalam Special Report di iNews TV, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Naikkan Iuran, BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan
Menurut Iqbal, jumlah peserta mandiri yang mengalami kenaikan iuran 'hanya 14% dari total populasi peserta JKN secara keseluruhan. Kemudian dalam Perpres tersebut malah peserta mandiri kelas III diberikan bantuan atau subsidi. Peserta kelas III harusnya mebayar Rp42.000 tapi karena disubsidi Rp16.500, peserta tetap bayar Rp25.500.
"Persentase total mandiri JKN di kelas 3 itu 61% dari total peserta yang berjumlah 35 juta," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.