Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Wajib ke Kantor atau Enggak?

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |04:36 WIB
   Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Wajib ke Kantor atau <i>Enggak</i>?
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Staf Khusus bidang Komunikasi Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara soal Surat Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020. Surat ini dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN.

Dalam lampiran surat edaran ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan karyawan atau pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun masuk ke kantor pada 25 Mei 2020.

Sementara, pegawai dengan usia di atas 45 tahun diperbolehkan bekerja dari rumah (Work from home/WFH) sesuai batasan operasi.

"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya dalam pesan singkatnya kepada media, Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Sementara itu, jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Dirinya pun memastikan aturan ini akan lebih ketat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement