Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSBB Transisi, Sri Mulyani Hanya Perbolehkan 15% PNS Kemenkeu Masuk Kantor

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |14:10 WIB
PSBB Transisi, Sri Mulyani Hanya Perbolehkan 15% PNS Kemenkeu Masuk Kantor
PNS Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait pegawai yang akan masuk kantor, diputuskan dengan memperhatikan beberapa hal. Enam diantaranya adalah pertama, jenis pekerjaan pegawai, kedua, hasil penilaian kinerja pegawai minimal baik.

Ketiga, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi immuno compromised / penyakit autoimun, ibu hamil, ibu baru melahirkan/sedang menyusui.

Keempat, tempat tinggal dan/atau kantor pegawai berada di wilayah PSBB. Kelima, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir. Keenam, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir.

Sebagai informasi, Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia seperti sabun dan disinfektan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement