JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan menerbitkan SBN ritel yakni obligasi negara ritel seri ORI17 pada 15 Juni 2020. SBN ritel tersebut bisa dibeli oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan minimal pembelian sekitar Rp1 juta.
Syarat dan ketentuan yang pasti memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pembelian bisa dilakukan secara elektronik atau online.
Baca juga: Alasan Kenapa Harus Investasi ORI017 di Tengah Pandemi Covid-19
"SBN ritel sudah bisa dibeli mulai dari nominal paling rendah yaitu Rp1 juta hingga batas maksimal yang ditentukan. Sehingga tidak mengganggu tabungan atau dana darurat yang sudah dibuat sebelumnya," ujar Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan pada IDX Channel, Kamis (12/6/2020).
Kemudian, lanjut dia, apabila membeli surat utang negara maka semua pihak sudah berkontribusi terhadap negara.