Pemerintah memahami bahwa saat ini sedang terjadi kondisi yang tidak biasa akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemerintah harus mengelola pembiayaan APBN dengan lebih hati-hati (prudent) dan memastikan setiap pembiayaan digunakan untuk kegiatan produktif.
Baca juga: Investasi di Surat Utang Negara, Aman Enggak Ya?
Melalui ORI017, Pemerintah ingin mengajak publik untuk terlibat dalam program pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. Serta bersama-sama menjaga masa depan Indonesia pasca-pandemi Covid-19.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan ORI017 akan dimanfaatkan untuk pembiayaan APBN 2020, termasuk pembiayaan dalam rangka upaya penanganan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19. Di antaranya, mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan terhadap dunia usaha khususnya UMKM.
(Fakhri Rezy)