JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya insentif berupa penjaminan pembiayaan oleh pemerintah, suku bunga kredit korporasi untuk non-UMKM dan non-BUMN akan mampu ditekan menjadi sekitar 7%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah menunjuk LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk menjamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah.
"Jadi ini insentif yang cukup besar jadi suku bunganya ini pasti lebih murah," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (29/7/2020)
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Sri Mulyani: Kita Harus Belanjakan Rp2.739 TriliunĀ
Dia pun mengatakan perbankan saat ini sudah mendapatkan keringanan cost of fund yang cukup baik seiring dengan penurunan suku bunga acuan.