JAKARTA - Pemerintah terus melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebelumnya, PEN tersebut lebih kepada UMKM, kali ini ke Korporasi atau non-UMKM dan non-BUMN.
Dukungan tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan pengaturan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Melalui aturan yang sudah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020.
Baca juga: Sah! Korporasi Dapat Kredit Modal Kerja Rp100 Triliun
Melansir laman Instagram Perekonomian RI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Skema penjamin kredit modal kerja tersebut akan diberikan kepada kredit dengan plafon Rp10 miliar sampa Rp1 triliun.
Targetnya, menciptakan Rp100 triliun kredit modal sampai dengan 2021. Dukungan tersebut guna membantu perekonomian yang melemah karena adanya Pandemi.
Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Bakal Kucurkan Rp100 Triliun untuk Korporasi Swasta
Dukungan tersebut juga tidak kalah penting, karena kondisi ini membuat korporasi juga mengalami kesulitan operasional atau kesulitas keuangan akibat Covid-19. Terutama, korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.
Sebelumnya, akibat dari pandemi ini membuat sejumlah perusahaan memutus hubungan kerja sepihak dengan para karyawannya. Tidak hanya itu, tentunya sejumlah penghasilan dan pendapatan juga berkurang.
(Fakhri Rezy)