JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pun berbeda-beda tergantung golongan. Jika melihat golongan terendah, PNS akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.
Selain itu, Calon PNS (CPNS) juga memperoleh gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi CPNS paling banyak meliputi 80%dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juli yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020 mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. (dni)
Baca Selengkapnya: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.