“Dalam rangka memberi kesempatan pemegang saham Cakra Mineral (CKRA), untuk dapat bertransaksi di Bursa sebelum efektifnya forced delisting, maka BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan hanya di Pasar Negosiasi pada sesi I perdagangan efek hari Senin, tanggal 27 Juli 2020," tertulis dalam keterangan resmi BEI, Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya, Cakra Mineral menjelaskan, pembatalan transaksi akuisisi sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memperbaiki kinerja Perseroan. Pembatalan tersebut terjadi dikarenakan tidak terdapat kata sepakat atas proses negosiasi terhadap rencana akuisisi yang akan dilakukan oleh Perseroan.
“Hingga saat ini kondisi operasional Perseroan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga memengaruhi kondisi keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan,” jelasnya dalam keterangan resmi BEI, (7/7/2020). (*)
(Syukri Rahmatullah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.