Dia menyebut akibat itu pemerintah harus menerbitkan dua aturan, yaitu Perpres 54 dan Perpres 72 Tahun 2020. Sehingga, dibutuhkan adaptasi dari pelaksanaan regulasi tersebut.
Baca juga: Resesi di Depan Mata, Ekonomi Indonesia Kuartal III Diprediksi Minus 2%
"Pemerintah juga belajar menyesuaikan dan mencoba cepat, tapi toh prosedur tidak bisa serta merta mengikuti kecepatan itu. Karena, ini kan pola yang sudah puluhan tahun terjadi. Bukan tidak mungkin, tapi perlu adaptasi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan total penyerapan PEN per 19 Agustus 2020 mencapai Rp174,79 triliun atau 25,1%.