JAKARTA - Pembentukan superholding untuk menggantikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi isu dan mencuri perhatian banyak pihak. Pada 2009, isu ini menjadi bola panas saat Menteri BUMN dijabat oleh Sofyan Djalil.
Dan saat ini, isu superholding kembali diwacanakan ketika Menteri BUMN Erick Thohir mengambil pilihan dengan membentuk subholding.
Posisi Kementerian BUMN sendiri memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 yang disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juni 2003 menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1955.
Baca Juga:Â Erick Thohir Bahas Revisi UU BUMN, Singgung PMN hingga Dividen
Dalam belied UU Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN pada pokoknya mengatur tentang, persero, perum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, kewajiban pelayanan umum, satuan pengawasan Intern, komite audit, dan komite Lain. Serta pemeriksaan eksternal, restrukturisasi dan privatisasi.
Dengan beleid tersebut, maka posisi dan eksistensi Kementerian BUMN menjadi kuat secara hukum dan politik. Bahkan, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu (periode 2005-2010) menyebut, pembubaran Kementerian BUMN untuk digantikan dengan superholding sulit dilakukan.
Dia beralasan posisi Kementerian BUMN tidak hanya diperkuat oleh UU Nomor 19 Tahun 2003 tapi juga oleh UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003.
"Nah, kenapa Kementerian BUMN masih tetap ada dan superholding tidak bisa terwujud? Penyebab utamanya adalah karena masih ada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003," ujar Said dalam sesi wawancara bersama IDX Channel, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga:Â Suntikan Modal BUMN Rp20,5 Triliun Cair Bulan Depan
Dalam UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 menjelaskan bahwa pemegang saham sejumlah perseroan negara adalah Menteri Keuangan. Sementara Menteri BUMN hanyalah kuasa pemegang saham.
Karena itu, Said mengatakan, bila sistem pengelolaan BUMN harus menggunakan pola atau model superholding, maka kedua UU tersebut harus direvisi. "Sekarang kalau mau dijadikan superholding maka kedua UU itu harus direvisi, harus diubah," kata dia.
Sebelumnya, Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan bahwa strategi Menteri BUMN membentuk subholding sudah tepat dan sebaiknya dilanjutkan. Erick sebelumnya membagi ratusan BUMN ke dalam 12 klaster yang diawasi dua wakil menteri BUMN.
Follow Berita Okezone di Google News