Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Pro-Kontra UU Cipta Kerja Itu Wajar

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |13:52 WIB
Menaker: Pro-Kontra UU Cipta Kerja Itu Wajar
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada rapat paripurna menimbulkan pro dan kontra. Khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja yang mendapatkan banyak penolakan dari para buruh.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam perjalanannya, penyusunan RUU Ciptaker ini memang terdapat perbedaan pandangan. Namun menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan menjadi bagian dari suatu proses demokrasi.

Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja Disahkan, Menaker: Ini Hasil Kajian Pemerintah hingga Buruh

“Pemerintah menyadari bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, terdapat perbedaan pandangan pro-kontra. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi,” ujarnya kepada media, Selasa (6/10/2020).

Namun menurut Ida, pemerintah harus segera memutuskan dan membawa draft RUU Ciptaker ini ke DPR. Sebab setelah itu RUU Ciptaker harus dibahas bersama DPR sebelum disahkan.

Baca Juga: Menaker: UU Ciptaker Picu PHK Itu Kesimpulan Prematur

“Namun demikian, pada akhirnya Pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR,” kata Ida.

Ida menambahkan, dalam pembahasan bersama DPR pun dilakukan secara transparan. Bahkan untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia.

 

“Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama,” kata Ida.

Masyarakat juga telah menyaksikan jika pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR berjalan dengan dinamis, demokratis dan konstruktif. Sebab dalam pembahasan pun, pemerintah menerima banyak masukan dari berbagai pihak.

“Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Ida.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement