JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law sejatinya telah melibatkan partisipasi publik. Baik unsur pekerja atau buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian atau lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO).
"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan inti sari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial," ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Menaker: UU Ciptaker Picu PHK Itu Kesimpulan Prematur
Bahkan, lanjut dia, pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR, sesuai arahan Presiden pada tanggal 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (Apindo) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.