Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gagal Bayar, Ace Hardware Digugat Pailit

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |11:49 WIB
Gagal Bayar, Ace Hardware Digugat Pailit
Ace Hardware (Shutterstock)
A
A
A

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

 Baca juga: Penjualan Ace Hardware Naik Jadi Rp1,97 Triliun di Tengah Corona

3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement