JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan securities crowd funding atau urun dana di pasar modal. Hal ini untuk menunjang pembiayaan UMKM.
Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara mengatakan aturan ini berupa obligasi atau sukuk yang diharapkan menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Baca juga: Emiten Rokok 'Ngebul' di Tengah Corona karena Banyak Orang Stres
"Ini sedang digodok aturannya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa keluar," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Dia melanjutkan dengan alternatif pembiayaan dari securities crowd funding itu bisa membuka akses kepada UMKM yang tidak berbentuk PT, seperti syarat yang diajukan perbankan harus berbentuk PT apabila ingin mengakses kredit.
"Kalau ini (crowd funding) agunannya biasanya kontrak order atau project atau kontrak penjualan," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Sempat Khawatir Covid-19 Serang Pasar Modal
Dia menambahkan ada instrumen pembiayaan berbasis urun dana lainnya yakni equity crowd funding yaitu pembiayaan berupa saham.
"Urun dana di pasar modal secara digital, sumber pendanaan alternatif lainnya yang bisa dimanfaatkan UMKM adalah perusahaan teknologi keuangan (fintech) pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P) dan modal ventura," tandasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.