JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi melalui digital makin marak digunakan semenjak pandemi Covid-19 meningkat
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam 8 bulan terakhir, transaksi e-commerce naik hingga 400%.
Baca Juga: Pedagang Online Bertambah 3 Juta Selama Covid-19
"Akselerasi digitalisasi dalam 8 bulan ini semakin cepat. E-commerce itu kenaikannya sampai 400%. Pada 2019 sebelum pandemi, ada sekitar 2,4 miliar transaksi mobile banking yang nilainya mencapai Rp 4.000triliun. Nah selama 8 bulan sejak pandemi akselerasinya jauh lebih besar,” ungkap Anung dalam Webinar Kamis (8/10/2020).