5. Keringanan Biaya Bagi Pelaku UMK
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Pasal 92 mengenai adanya insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK, dan tercantum juga di Pasal 98 mengenai adanya pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan.
Pemberian penguatan dan proteksi bagi pelaku UMK dalam persaingan dengan usaha besar tercantum dalam Pasal 96 (tentang penyediaan layanan bantuan & pendampingan hukum untuk UMK), 99, 100, dan 101. Sedangkan adanya penguatan pelaku usaha tercantum pada pasal 102 dan 104.
"Pengajuan pinjaman oleh UMKM tidak lagi harus dengan jaminan aset, tapi kegiatan usaha dapat dijadikan jaminan kredit program. Ini tercantum dalam Pasal 93," ungkap dia.
6. Kemudahan Dalam Berkoperasi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut keuntungan lain di UU Cipta Kerja yaitu kemudahan dalam berkoperasi. Bagi koperasi, kini Koperasi Primer dapat dengan mudah dibentuk dengan paling sedikit 9 orang, dan koperasi sekunder dapat dibentuk dengan paling sedikit 3 Koperasi Primer.
"Sehingga, mendirikan koperasi bagi start-up dan kaum muda akan lebih mudah, dan dapat memperluas kegiatan koperasi. Itu disebut di Pasal 86 Angka 1," tutur dia.
(Feby Novalius)