JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi sebagai langkah protes dan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ihwal standar upah minimum 2021 sama dengan 2020. Aksi tersebut akan dilakukan pada November mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi protes tersebut juga menyangkut penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang telah ditetapkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Dengan begitu, ada dua tuntutan yang diajukan KSPI kepada pemerintah.
"Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Daftar UMP di 34 Provinsi, DKI Jakarta Paling Tinggi
Demonstrasi ini pun diklaim sebagai aksi yang terukur, terarah, dan konstitusional. Dengan begitu, konsolidasi masa ini disebut-sebut non-violence atau anti kekerasan. "Tolong dicatat ya non-violence, aksi serikat buruh khusus KSPI, KSPSI Andi Ghani," katanya.
Titik aksi sendiri difokuskan di Istana Negara. Di rute ini, para buruh akan menyampaikan tuntutan mereka agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas perihal himbauan Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur se-Indonesia untuk tidak menaikan UMP pada 2021.
Selain itu, masa juga meminta agar Kepala Negara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait dengan pembatalan UU Omnibus Law. Sementara titik aksi di Mahkamah Konstitusi (MK), masa menginginkan agar majelis hakim bersikap objektif terhadap ajuan judicial review perihal pembatalan UU Cipta Kerja.