JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) masih menunggu keputusan mengenai pengembalian uang nasabah Rp20 miliar yang raib.
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah. Sementara kita sama-sama hormati proses hukum yang berjalan," kata Taswin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Mengintip Pergerakan Saham Maybank Usai Uang Nasabah Rp20 Miliar Raib
Kata dia, modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Pihaknya saat ini telah melaporkan ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan.
"Mohon kita sama-sama ikuti dan hormati dulu proses yg sedang berjalan di Kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya," katanya.
Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal.
Sebelumnya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) buka suara soal raibnya uang nasabah Rp20 miliar.
Maybank menyampaikan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna. Sebab, salah satu kepala cabangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya, Floeta. Total jumlah tabungan yang raib mencapai Rp20 miliar lebih.
"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar Head Corporate Communications Esti Nugraheni.
(Dani Jumadil Akhir)