Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pengadaan Barang dan Jasa yang Bikin Jokowi Kesal

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |08:37 WIB
5 Fakta Pengadaan Barang dan Jasa yang Bikin Jokowi Kesal
Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

4. Jokowi Ingatkan untuk Tak Manfaatkan Kondisi Darurat untuk Korupsi

Dia mengakui masih ada kekhawatiran di kalangan pejabat soal pengadaan barang dan jasa. Maka dari itu, payung hukum mulai dari PP, Perpres, hingga Peraturan Menteri semua sudah ada.

Bahkan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga sudah menyiapkan peraturan pengadaan barang dan jasa di situasi darurat.

"Jadi kalau masih ragu, saya sudah perintahkan kepada Kepala LKPP, Jaksa Agung, Kapolri, dan pihak terkait untuk memberikan pendampingan-pendampingan. Maka dengan proteksi seperti itu, para pejabat diharapkan amanah dan berani melakukan demi kepentingan masyarakat, dengan niat baik tentunya, jangan sampai niat korupsi," ungkap Jokowi.

5. Ini Penjelasan Bos LKPP

LKPP berupaya membentuk sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa yang kompeten dan profesional serta kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang unggul dan modern.

Keberadaan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa (JF PPBJ) sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pengadaan menjadi lebih profesional.

"Namun, sampai saat ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) atau K/L/PD yang belum memiliki JF PBJ sebanyak 420. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah JF PPBJ masih sangat sedikit, sedangkan kebutuhan jabatan fungsional pengadaan sendiri diperkirakan mencapai 12.500 personil," ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa 2020.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement