Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |18:52 WIB
Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Kata dia, proses vaksinasi Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Memang di tahap 1 ini kenapa Perpres 99 sendiri mengkonsolidasikan semua di bawah Kemenkes, baik keputusan jenis vaksin, distribusi dan harga. Nah kebetulan Kemenkes meminta kami untuk yang vaksin mandiri," tandasnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement