Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Kaget Kalau Tarif Tol Depok-Antasari Naik jadi Rp8.000

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |09:22 WIB
Jangan Kaget Kalau Tarif Tol Depok-Antasari Naik jadi Rp8.000
Gerbang Tol (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tarif jalan tol ruas Depok-Antasari mengalami penyesuaian sejak kemarin 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB. Tarif tersebut pun berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor: 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Depok-Antasari Seksi I.

Hari ini, Jakarta, Senin (7/12/2020), merupakan hari kerja pertama setelah perubahan tarif tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat dinilai jangan kaget atas kenaikan tarif tol Desari sesi I.

 Baca juga: Tarif Tol Depok-Antasari Seksi I Naik Mulai Besok

Biar tidak kaget, mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Intip lagi penyesuaian tarif baru yang berlaku saat ini:

Tarif Lama :

Golongan I : Rp7.500

Golongan II :Rp11.500

Golongan III : Rp11.500

 Baca juga: Warga Depok Catat, Tol Brigif-Sawangan Gratis hingga 2 Minggu

Golongan IV : Rp15.000

Golongan V : Rp15.000

Tarif Baru

 

Golongan I : Rp8.000

Golongan II :Rp12.000

Golongan III : Rp12.000

Golongan IV : Rp16.000

Golongan V : Rp16.000.

Jalan tol Desari merupakan salah satu proyek infrastruktur prioritas (PSN) Kementerian PUPR, karenanya PT Citra Waspphutowa memiliki misi untuk segera mewujudkan interkoneksi jaringan Jalan Tol Antasari-Sawangan-Bojonggede-Salabenda dengan jaringan JORR-1 dan JORR II. Serta jalan tol BORR atau bagian dari JORR-II.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement