Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap, Ini Alasan Mensos Juliari Batubara Bisa Korupsi Bansos Covid-19

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |15:11 WIB
 Terungkap, Ini Alasan Mensos Juliari Batubara Bisa Korupsi Bansos Covid-19
Mensos Juliari (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara terjadi karena lemahnya pengawasan internal di pemerintah.

"​Posisi Inspektorat Jenderal berada di bawah Menteri itu berisiko tinggi. Di negara lain posisinya independen langsung di bawah Presiden. Tapi di Indonesia menteri tidak mau diatur-atur. Harusnya bila pengawasan internal kuat bisa meminimalisir celah korupsi. Godaan korupsi sangat besar bila pakai cara lama dengan penunjukan langsung," ujar Alamsyah hari ini dalam siaran live Market Review di IDX Channel, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, pemerintahan sering melupakan proses evaluasi dan whistleblower system. Meskipun di awal pandemi langkah pemerintah sudah tepat dengan orientasi pada kecepatan di lapangan.

Baca Juga: Sembako Jabodetabek Dikorupsi Mensos, Ternyata Bansos Awal Covid-19 

Namun setidaknya maksimal setelah tiga bulan harus dilakukan evaluasi dan membenahi sistem penyaluran bansos.

"Dalam diskusi-diskusi virtual sejak awal kami ingatkan bansos pangan sebaiknya menggunakan pendekatan digital. Pemerintah sekarang sering melupakan proses, transparansi, dan akuntabilitas. Terlalu yakin dan hanya mengejar hasil. Dalam penerapan seharusnya tidak boleh asal-asalan," sambungnya.

Dalam bantuan sosial sembako pemerintah melakukan pengadaan dan mendistribusikannya sendiri. Model ini memberikan ruang sangat besar bagi vendor untuk bermain.

"Ini modusnya sangat sederhana, tinggal lihat transaksi dan rekaman pembicaraan," tambahnya.

 

Menurutnya bantuan pangan harusnya menggunakan transfer dengan e-voucher dan bisa ambil di warung atau ritel terdekat sesuai kebutuhan.

"Tinggal ditransfer. Saya lihat sudah digunakan, tapi kenapa skema konvensional ini diteruskan. Kalau pada awal pandemi darurat bisa dimaklumi, tapi jangan dibiarkan terus," tuturnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY dan menetapkan lima orang tersangka.

Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW. Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement