Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |11:53 WIB
   Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
Cukai Rokok (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan. Hal ini diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Industri Rokok Minta Relaksasi Cukai 

Kebijakan hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun visi dan misi ini untuk lebih maju dan unggul untuk sumber daya manusia (SDM).

"Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini," katanya.

 Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%

Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.

"Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani," tandasnya.

Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement