JAKARTA – Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.
"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
Kata dia, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," ujarnya.
Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya
Dia menambahkan untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan.
"Karena karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka," tandasnya.
Berikut ini daftar lengkap harga komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang
- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang
- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang
- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang
(Kurniasih Miftakhul Jannah)