JAKARTA - Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Kenaikan itu memunculkan penolakan dari berbagai pihak, karena menilai keputusan itu cukup mencekik para pengusaha.
Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla menilai kenaikan tarif cukai rokok itu malah akan menimbulkan polemik berupa munculnya rokok ilegal. Sebab, nantinya banyak pengusaha yang mencari akal agar tetap menjual secara murah dengan cara tidak dikenakan cukai.
"Jadi yang ditakutkan malah ditakutkan malah rokok-rokok yang ilegal," kata Ronald kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12,5%, Pengusaha: Terlalu
Dia meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat agar rokok-rokok ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat. Kata dia, maraknya rokok ilegal itu pernah terjadi pada tahun 2006 hingga 2009 silam.
"Jadi pemerintah mengingkatkan pengawasan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan cukai ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .
"Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok," ujarnya, Kamis (10/12/2020).
Kata dia, ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif cukai, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
"Bagaimana kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh," bebernya.
(Dani Jumadil Akhir)