Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Harga Rokok di 2021 Usai Tarif Cukai Naik 12,5%

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |03:02 WIB
Ini Daftar Harga Rokok di 2021 Usai Tarif Cukai Naik 12,5%
Cukai Rokok Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang

- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang

- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang

- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang

- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang

3. Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:

- SKT IA: Rp425/batang

- SKT IB: Rp330/batang

- SKT II: Rp200/batang

- SKT III: Rp110/batang

Baca Selengkapnya: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement