JAKARTA – Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok naik 12,5% dan akan berimbas pada kenaikan harga rokok. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini berlaku mulai Februari 2021.
Sri Mulyani memastikan harga rokok akan lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.
"Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira! Cukai Naik 12,5%, Buruh Rokok Dapat BLT
Dia menjelaskan, kebijakan cukai rokok tahun depan memperhatikan pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Harga Rokok Makin Mahal, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Tak Dapat Beli

(Dani Jumadil Akhir)